Logo BPJS

Pusat Informasi JKN - KIS

Panduan lengkap administrasi, skrining kesehatan, dan penjaminan kecelakaan BPJS Kesehatan.

LAYANAN TERPADU

Portal Layanan BPJS Klinik JBS

Akses cepat satu pintu khusus pasien Klinik Lanud Jenderal Besar Soedirman. Gunakan portal ini untuk:

  • SIPP (Pengaduan Layanan)
  • KESSAN (Kesan & Pesan Setelah Layanan)
  • WEB SKRINING (Skrining Riwayat Kesehatan)
Buka Portal BPJS

*Klik tombol di atas atau scan QR Code di samping.

QR Code BPJS Klinik JBS

SCAN DI SINI

Panduan Peserta

Administrasi BPJS Kesehatan

Layanan Administrasi

Cek Status Kepesertaan
Cek Tagihan Iuran
Cek Virtual Account
Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Skrining Kesehatan Mandiri
Informasi seputar JKN - KIS
Layanan Resmi BPJS PANDAWA
WA PANDAWA Pusat Senin - Jumat | 08.00 - 17.00 WIB

Siapkan Softfile Dokumen

Untuk mempermudah proses administrasi secara online, pastikan Anda telah menyiapkan foto/scan dokumen pendukung berikut:

Peserta Umum:
KTP / KTA
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu Keluarga (KK)
No. HP Suami & Istri
Alamat Email Aktif
Khusus TNI / PNS Aktif:
SKEP Jabatan Terakhir
DPP Gaji Terbaru
💁‍♀️
Perlu Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi PIC BPJS Klinik JBS:
Mela Maelani Maksud, Am. Keb
WA: 6282320497606 (08.00 - 14.00 WIB)

Satu Kali Tiap Tahun

Program Skrining Kesehatan

Deteksi dini risiko penyakit untuk mencegah kondisi yang lebih parah di kemudian hari.

📱
Skrining Riwayat Kesehatan

Syarat: Peserta BPJS berusia minimal 15 tahun.

Manfaat: Mengetahui risiko terhadap penyakit Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung Koroner, & Ginjal Kronis secara dini.

🩸
Skrining Diabetes Mellitus

Syarat: Peserta yang belum pernah terdiagnosis Diabetes Mellitus.

Fasilitas Pemeriksaan:

  • Pengecekan Gula Darah Puasa
  • Pengecekan Gula Darah 2 Jam Setelah Puasa
👩‍⚕️
Skrining Kanker Leher Rahim

Syarat: Khusus wanita yang sudah pernah melakukan hubungan seksual & saat ini tidak dalam keadaan hamil.

Fasilitas Pemeriksaan:

  • Pemeriksaan IVA / PAP SMEAR
Klaim Asuransi

Penjaminan BPJS untuk Kecelakaan

Apakah BPJS Kesehatan menjamin korban kecelakaan? Perhatikan syarat dan ketentuannya.

Kondisi DITANGGUNG

Pasien adalah Peserta Aktif BPJS Kesehatan.
Kecelakaan lalu lintas tunggal (tidak melibatkan kendaraan lain).
Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain, NAMUN telah mendapatkan penjaminan dari PT Jasa Raharja dan biaya perawatan telah melampaui batas plafon yang ditanggung Jasa Raharja.
Kecelakaan lalu lintas yang terbukti Bukan merupakan kecelakaan kerja (Commuting Accidents).
PENTING:

Jika membutuhkan tindakan medis segera, korban dapat langsung dibawa ke IGD Fasilitas Kesehatan terdekat. Namun, keluarga korban / wali WAJIB segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP) sebagai syarat klaim asuransi.

Kondisi TIDAK DITANGGUNG

Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara secara sengaja (contoh: balap liar, atraksi di jalan raya, tindakan membahayakan diri sendiri, dll).
Kecelakaan lalu lintas ganda yang masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas lain (contoh: Jasa Raharja), dan biaya perawatannya masih di bawah batas plafon jaminan asuransi tersebut.
Kecelakaan yang terbukti merupakan Kecelakaan Kerja (karena ini merupakan ranah jaminan BPJS Ketenagakerjaan / ASABRI / TASPEN).